CVCN NEWS – Jakarta. Delegasi yang terdiri dari Muhammadiyah, PBNU, MUI dan ormas Islam lainnya mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bermaksud untuk menggugat UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, UU tentang SDA membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Oleh sebab itu sebaiknya MK melakukan judisial review terhadap UU tersebut.
“Air yang merupakan basic need dan public good seyogyanya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi yang akhirnya berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat,” kata Din di ruang tamu MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
Kedatangan delegasi tersebut diterima langsung oleh Ketua MK Akil Mochtar. Akil mengatakan gugatan terhadap UU SDA bukan yang pertama kali diajukan. Sebagian besar gugatan yang diajukan ditolak dan dikabulkan secara konstitusional bersyarat.
“UU SDA memang memberi peluang swasta untuk mengelola, tetapi tidak berarti penguasaan SDA menjadi milik swasta. Itu sifat putusan dari putusan MK yang lalu,” ujar Akil di depan delegasi pimpinan Din tersebut.
Akil menjelaskan, meskipun biaya produksi air tersebut mahal, namun pihak swasta tidak boleh membebankannya kepada pembeli dengan menaikkan harga jual.
“Kita berharap prinsip dasar itu jadi dasar permohonan ini,” jelasnya. (dtk/sbb/dakwatuna)
Posting Komentar