Dari kiri: Ustadz Abu Jibril (MMI), Habib
Rizieq (FPI), KH. Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI), dan KH. Cholil
Ridwan (MUI Pusat) saat jumpa pers usai acara tabligh akbar di Masjid Az
Zikra Sentul Bogor
Bogor -
Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah melaporkan
MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo ke Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia (Mabes Polri) pada Senin (9/11/2013).
Perhelatan Miss World yang digelar Hary Tanoe dinilai telah melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia. Di antaranya, KUHP Pasal 281 dan 282 tentang Kesusilaan, UU Pornografi yang dibuktikan adanya foto-foto bikini para peserta Miss World 2013 dalam website resminya www.missworld.com.
Selain itu, Hary Tanoe juga diduga telah melanggar UU ITE tentang penggunaan elektronik dalam penyebarluasan pornografi. Menariknya, Hary Tanoe juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU Anti Korupsi. Hal ini karena HT secara resmi melalui suratnya tertanggal 19 Juni 2013 telah menawarkan berbagai bantuan kepada MUI dengan syarat MUI mau menjadi penasihat Miss World.
Aturan berikutnya yang dilanggar Hary Tanoe adalah sejumlah Surat Keputusan Menteri dan Dirjen yang melarang penyelenggaraan acara Miss apapun di NKRI.
Menanggapi laporan tersebut, Hary Tanoe pun siap menghadapinya bahkan iapun tak segan-segan akan melaporkan balik FUI dan FPI. Hary menilai, tidak akan repot menggugat balik organisasi massa (ormas) yang melaporkannya ke kepolisian.
"Kalau ada yang bilang tidak sesuai hukum dan norma, mereka yang bilang seperti itu bisa diproses juga secara hukum. Kami siap kalau sampai dibawa ke proses hukum, karena tidak ada yang dilanggar," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/9/2013).
Menjawab pernyataan Hary Tanoe yang siap menggugat balik, FPI melalui imam besarnya Habib Rizieq Syihab juga mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.
"Kita tunggu gugatan baliknya," ujar Habib Rizieq singkat pada Sabtu (28/9/2013) di Masjid Az Zikra, Sentul Bogor.
Perhelatan Miss World yang digelar Hary Tanoe dinilai telah melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia. Di antaranya, KUHP Pasal 281 dan 282 tentang Kesusilaan, UU Pornografi yang dibuktikan adanya foto-foto bikini para peserta Miss World 2013 dalam website resminya www.missworld.com.
Selain itu, Hary Tanoe juga diduga telah melanggar UU ITE tentang penggunaan elektronik dalam penyebarluasan pornografi. Menariknya, Hary Tanoe juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU Anti Korupsi. Hal ini karena HT secara resmi melalui suratnya tertanggal 19 Juni 2013 telah menawarkan berbagai bantuan kepada MUI dengan syarat MUI mau menjadi penasihat Miss World.
Aturan berikutnya yang dilanggar Hary Tanoe adalah sejumlah Surat Keputusan Menteri dan Dirjen yang melarang penyelenggaraan acara Miss apapun di NKRI.
Menanggapi laporan tersebut, Hary Tanoe pun siap menghadapinya bahkan iapun tak segan-segan akan melaporkan balik FUI dan FPI. Hary menilai, tidak akan repot menggugat balik organisasi massa (ormas) yang melaporkannya ke kepolisian.
"Kalau ada yang bilang tidak sesuai hukum dan norma, mereka yang bilang seperti itu bisa diproses juga secara hukum. Kami siap kalau sampai dibawa ke proses hukum, karena tidak ada yang dilanggar," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/9/2013).
Menjawab pernyataan Hary Tanoe yang siap menggugat balik, FPI melalui imam besarnya Habib Rizieq Syihab juga mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.
"Kita tunggu gugatan baliknya," ujar Habib Rizieq singkat pada Sabtu (28/9/2013) di Masjid Az Zikra, Sentul Bogor.
Posting Komentar