Pengurus Besar Ikatan Pemuda
Pelajar dan Mahasiswa Sabang (PB-Ippemas) mendesak Kapolda Aceh mencopot
jabatan Wakapolres Sabang dari Kompol Saiful B Lubis karena oknum
tersebut dinilai telah melecehkan kearifan lokal dengan tindakannya
menggagalkan eksekusi cambuk terhadap anggotanya yang terbukti melakukan
pelanggaran syariat Islam.
Berikut Press Rilis IPPEMAS Sabang yang diterima redaksi (*
SANGAT disesalkan tindakan yang
dilakukan wakapolres Sabang yang berpangkat kompol dengan pengawalan
ketat menggagalkan proses jalannya eksekusi pencambukan terhadap
terdakwa pelaku maisir yang tidak lain adalah oknum/anggotanya serta
mengeluarkan pernyataan bahwa “Hukuman cambuk tidak berlaku bagi anggotanya." Pernyataan tersebut telah mencoreng wajah penegakan syariat islam di Aceh khususnya kota Sabang.
Peristiwa ini mengingatkan kita
kembali pada kasus mesum yang pernah dilakukan oleh ketua Pengadilan
Negeri Sabang di kamar Hotel Mess Pamen Samudera pertengahan april 2007
silam, yang bebas dan tampa mengikuti proses persidangan Mahkamah
Syariah hingga kemudian di selamatkan oleh Mahkamah Agung dan di
pindahkan ke Yogyakarta menjadi hakim non palu.
Ada kesamaan yang mendasar dari
kedua kasus pelaku pelanggaran hukum syariah di kota sabang itu yakni
kedua oknum tersebut adalah orang-orang yang diberikan tanggung jawab
oleh negara untuk menegakkan hukum di kota Sabang.
Deskripsi kedua kasus diatas
telah menjelaskan dan memberi gambaran kepada kita bahwa proses
penegakan hukum begitu lemah di kota Sabang dan hanya berlaku untuk
masyarakat biasa. jika ketua pengadilan negeri itu diselamatkan dari
proses persidangan mahkamah syariah sabang dengan dipindah tugaskan maka
oknum polisi terdakwa pelaku maisir ini diselamatkan oleh atasannya
dari hukuman eksekusi cambuk.
Proses
eksekusi itu sendiri menyisakan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat
terutama bagaimana pengamanan yang dilakukan oleh polisi syariah ketika
dilaksanakannya acara eksekusi hingga dengan mudah dapat dibatalkan dan
kepada siapa dimandatkan tanggung jawab tersebut.
Namun tetap saja, pernyataan
Wakapolres Sabang tersebut tidak dapat ditolerir dan dimaafkan karena
bertentangan dengan Pasal 29 Undang-ungang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan mereka tunduk
dibawah peradilan umum (bukan militer) serta jelas telah mempermalukan
keberadaan institusi polri di seluruh Indonesia khususnya Aceh yang
begitu menjunjung tinggi berlakunya nilai dan hukum syariah.
Ini bukan masalah ketertiban dan
keamanan atau kurangnya koordisasi dengan kepolisian setempat, tapi
upaya dan bentuk premanisme hukum yang dilakukan oleh wakapolres
Sabang, bahkan merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik karena
tidak menaati dan menghormati nilai-nilai kearifan local yang ada
dalam masyarakat berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
Untuk itu atas nama pemuda dan
mahasiswa kota Sabang kami menyatakan sikap dan meminta kepada Bapak
Kapolda Aceh dan Kapolres kota Sabang untuk segera mencopot jabatan
Wakapolres sabang dan mencopot seluruh jabatan perwira polisi yang ikut
melaksanakan proses penggagalan eksekusi cambuk serta mengembalikan
anggotanya berstatus terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim
mahkamah syariah kota Sabang berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003
tentang Maisir, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan local
sekaligus upaya membangun kembali kepercayaan terhadap masyarakat kota
Sabang (Trust Building) seperti yang telah dicanangkan dalam Grand
Strategi Polri.
Sulaiman, Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sabang
Posting Komentar