Copot Wakapolres Sabang!



Pengurus Besar Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sabang (PB-Ippemas) mendesak Kapolda Aceh mencopot jabatan Wakapolres Sabang dari Kompol Saiful B Lubis karena oknum tersebut dinilai telah melecehkan kearifan lokal dengan tindakannya menggagalkan eksekusi cambuk terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam.

Berikut Press Rilis IPPEMAS Sabang yang diterima redaksi (*

SANGAT disesalkan tindakan yang dilakukan wakapolres Sabang yang berpangkat kompol dengan pengawalan ketat menggagalkan proses jalannya eksekusi pencambukan terhadap terdakwa pelaku maisir yang tidak lain adalah oknum/anggotanya serta mengeluarkan pernyataan bahwa “Hukuman cambuk tidak berlaku bagi anggotanya." Pernyataan tersebut telah mencoreng wajah penegakan syariat islam di Aceh khususnya kota Sabang.

Peristiwa ini mengingatkan kita kembali pada kasus mesum yang pernah dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Sabang di kamar Hotel Mess Pamen Samudera pertengahan april 2007 silam, yang bebas dan tampa mengikuti proses persidangan Mahkamah Syariah hingga kemudian di selamatkan oleh Mahkamah Agung dan di pindahkan ke Yogyakarta menjadi hakim non palu.

Ada kesamaan yang mendasar dari kedua kasus pelaku pelanggaran hukum syariah di kota sabang itu yakni kedua oknum tersebut adalah orang-orang yang diberikan tanggung jawab oleh negara untuk menegakkan hukum di kota Sabang. 

Deskripsi kedua kasus diatas telah menjelaskan dan memberi gambaran kepada kita bahwa proses penegakan hukum begitu lemah di kota Sabang dan hanya berlaku untuk masyarakat biasa. jika ketua pengadilan negeri itu diselamatkan dari proses persidangan mahkamah syariah sabang dengan dipindah tugaskan maka oknum polisi terdakwa pelaku maisir ini diselamatkan oleh atasannya dari hukuman eksekusi cambuk.

Proses eksekusi itu sendiri menyisakan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat terutama bagaimana pengamanan yang dilakukan oleh polisi syariah ketika dilaksanakannya acara eksekusi hingga dengan mudah dapat dibatalkan dan kepada siapa dimandatkan tanggung jawab tersebut.

Namun tetap saja, pernyataan Wakapolres Sabang tersebut tidak dapat ditolerir dan dimaafkan karena bertentangan dengan Pasal 29 Undang-ungang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan mereka tunduk dibawah peradilan umum (bukan militer) serta jelas telah mempermalukan keberadaan institusi polri di seluruh Indonesia khususnya Aceh yang begitu menjunjung tinggi berlakunya nilai dan hukum syariah.

Ini bukan masalah ketertiban dan keamanan atau kurangnya koordisasi dengan kepolisian setempat, tapi upaya dan bentuk premanisme hukum yang dilakukan oleh wakapolres Sabang, bahkan merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik karena tidak menaati dan menghormati nilai-nilai kearifan local yang ada dalam masyarakat berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.

Untuk itu atas nama pemuda dan mahasiswa kota Sabang kami menyatakan sikap dan meminta kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolres kota Sabang untuk segera mencopot jabatan Wakapolres sabang dan mencopot seluruh jabatan perwira polisi yang ikut melaksanakan proses penggagalan eksekusi cambuk serta mengembalikan anggotanya berstatus terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim mahkamah syariah kota Sabang berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan local sekaligus upaya membangun kembali kepercayaan terhadap masyarakat kota Sabang (Trust Building) seperti yang telah dicanangkan dalam Grand Strategi Polri.

Sulaiman, Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sabang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE