Nasir Djamil: Polisi Tak Menghargai Syariat Islam



Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap seorang polisi yang terlibat kasus judi di depan Masjid Subussalam, Kota Sabang, Aceh, digagalkan Wakil Kapolres setempat, Kompol Saiful B Lubis, bersama perwira lainnya.

Dia tak terima anak buahnya dicambuk di depan umum sebagaimana diatur dalam qanun (Perda) Syariat Islam. Saiful beralasan polisi memiliki aturan sendiri. Alhasil, sikap tersebut seketika menuai protes dari berbagai kalangan.

"Sangat menyayangkan sikap Wakapolres tersebut. Inikan tidak mencerminkan sikap seorang perwira karena tidak bisa memberi contoh yang baik, seolah-olah hukum bisa dikalahkan kekuasaan," kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (24/5/2013).

Eksekusi cambuk terhadap polisi dan dua warga sipil itu berlangsung pada Kamis, 23 Mei kemarin. Ketiganya yang terlibat judi toto gelap (togel) ditangkap di kawasan Kuta Barat, Pulau Sabang, pada Januari 2013.

Mahkamah memutuskan ketiganya harus dicambuk karena terbukti melanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.

Menjelang eksekusi, sejumlah warga sudah berada di halaman masjid untuk menyaksikan penerapan hukuman cambuk yang baru kali ini digelar di Pulau Sabang, setelah 13 tahun syariat Islam berlaku di Aceh.

Tiba-tiba para perwira polisi yang dipimpin Saiful datang ke lokasi pencambukan dan memprotes aksi itu, karena hukuman yang diatur dalam qanun itu dinilai tak berlaku bagi polisi yang memiliki aturan hukum sendiri.

Mereka kemudian membawa polisi yang hendak dicambuk tersebut. Akibatnya proses cambuk terhadap dua warga sipil yang masih tersisa juga gagal dilaksanakan.

Nasir Djamil menjelaskan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi polisi di Aceh jika tak diproses secara serius. Masyarakat bisa hilang kepercayaan kepada polisi. "Polisi bisa dianggap tidak menghargai syariat Islam," ujarnya.

Menurutnya, hukum syariat Islam yang berlaku khusus di Aceh, juga bisa berlaku bagi polisi, meski pun polisi memiliki aturan tersendiri. Aturan internal seharusnya diterapkan secara internal, selanjutnya hukuman cambuk juga berlaku secara umum.

Nasir meminta Kapolda Aceh untuk serius menyelidiki kasus ini, jika terbukti bersalah jangan segan menindak bawahannya. Dia juga mengaku akan menginformasikan kasus ini kepada Kapolri agar tau perilaku bawahannya di daerah. "Secara pribadi saya akan informasi ini ke kapolri," sebutnya.

Sementara Wakil Kapolda Aceh, Brigjen Husein Hamidi, mengaku, sudah menegur secara langsung Wakoplres Sabang melalui telpon.

"Kita sudah menegur dengan menelpon yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi wartawan seusai menghadiri pelantikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Gedung Seba Guna Kantor Gubernur.

Menurutnya pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. "Kalau terbukti bersalah kami akan kenakan sanksi," ujarnya.

Husein meminta jaksa untuk memproses ulang hukuman cambuk terhadap polisi yang terlibat judi. Setelah dihukum cambuk, Husein berjanji, pihaknya juga akan memberikan sanksi disiplin terhadap dia.

(*/okz)  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE