Pelaksanaan hukuman cambuk
terhadap seorang polisi yang terlibat kasus judi di depan Masjid
Subussalam, Kota Sabang, Aceh, digagalkan Wakil Kapolres setempat,
Kompol Saiful B Lubis, bersama perwira lainnya.
Dia tak terima anak buahnya
dicambuk di depan umum sebagaimana diatur dalam qanun (Perda) Syariat
Islam. Saiful beralasan polisi memiliki aturan sendiri. Alhasil, sikap
tersebut seketika menuai protes dari berbagai kalangan.
"Sangat menyayangkan sikap
Wakapolres tersebut. Inikan tidak mencerminkan sikap seorang perwira
karena tidak bisa memberi contoh yang baik, seolah-olah hukum bisa
dikalahkan kekuasaan," kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada
wartawan di Banda Aceh, Jumat (24/5/2013).
Eksekusi cambuk terhadap polisi
dan dua warga sipil itu berlangsung pada Kamis, 23 Mei kemarin.
Ketiganya yang terlibat judi toto gelap (togel) ditangkap di kawasan
Kuta Barat, Pulau Sabang, pada Januari 2013.
Mahkamah memutuskan ketiganya harus dicambuk karena terbukti melanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.
Menjelang eksekusi, sejumlah
warga sudah berada di halaman masjid untuk menyaksikan penerapan hukuman
cambuk yang baru kali ini digelar di Pulau Sabang, setelah 13 tahun
syariat Islam berlaku di Aceh.
Tiba-tiba para perwira polisi
yang dipimpin Saiful datang ke lokasi pencambukan dan memprotes aksi
itu, karena hukuman yang diatur dalam qanun itu dinilai tak berlaku bagi
polisi yang memiliki aturan hukum sendiri.
Mereka kemudian membawa polisi
yang hendak dicambuk tersebut. Akibatnya proses cambuk terhadap dua
warga sipil yang masih tersisa juga gagal dilaksanakan.
Nasir Djamil menjelaskan, kasus
ini akan menjadi preseden buruk bagi polisi di Aceh jika tak diproses
secara serius. Masyarakat bisa hilang kepercayaan kepada polisi. "Polisi
bisa dianggap tidak menghargai syariat Islam," ujarnya.
Menurutnya, hukum syariat Islam
yang berlaku khusus di Aceh, juga bisa berlaku bagi polisi, meski pun
polisi memiliki aturan tersendiri. Aturan internal seharusnya diterapkan
secara internal, selanjutnya hukuman cambuk juga berlaku secara umum.
Nasir meminta Kapolda Aceh untuk
serius menyelidiki kasus ini, jika terbukti bersalah jangan segan
menindak bawahannya. Dia juga mengaku akan menginformasikan kasus ini
kepada Kapolri agar tau perilaku bawahannya di daerah. "Secara pribadi
saya akan informasi ini ke kapolri," sebutnya.
Sementara Wakil Kapolda Aceh, Brigjen Husein Hamidi, mengaku, sudah menegur secara langsung Wakoplres Sabang melalui telpon.
"Kita sudah menegur dengan
menelpon yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi wartawan seusai
menghadiri pelantikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di
Gedung Seba Guna Kantor Gubernur.
Menurutnya pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. "Kalau terbukti bersalah kami akan kenakan sanksi," ujarnya.
Husein meminta jaksa untuk
memproses ulang hukuman cambuk terhadap polisi yang terlibat judi.
Setelah dihukum cambuk, Husein berjanji, pihaknya juga akan memberikan
sanksi disiplin terhadap dia.
(*/okz)
Posting Komentar