tribunnews |
Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Justiani, mengatakan penetapan bendera Aceh sulit ditolak karena merupakan realisasi dari Perjanjian Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Namun menjadi serius lantaran bendera tersebut seperti simbol kemerdekaan Aceh secara de facto. "Bahkan sejak penandatanganan Perjanjian Helsinki, Aceh sudah merdeka secara de facto," kata Justiani di kantor Pekat, Sabtu, 6 April 2013.
Menurut dia, pemerintah bakal tersandung Perjanjian Helsinki ketika mempersoalkan bendera Nangroe Aceh Darussalam yang baru saja ditetapkan. Namun, pemerintah tetap tidak dapat menutup mata sebab bendera Aceh mirip bendera organisasi separatis.
Dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Bendera dengan berwarna dasar merah, di tengahnya terdapat gambar bintang dan bulan sabit.
Jumat kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah memahami persoalan tersebut sebagai ketentuan undang-undang dan hukum di suatu daerah.
Tetapi, SBY menegaskan, bendera Merah Putih harus berkibar di seluruh wilayah Tanah Air. Serta, bendera dan lambang daerah tidak boleh menjadi bendera kedaulatan dan mengganggu persatuan.
"Saya tidak ingin ada masalah baru yang sebenarnya tidak diperlukan,” timpal SBY lagi.
atc
Posting Komentar