JAKARTA -
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMS & CO
yang diwakili David M. L. Tobing menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Joko Widodo dan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI.
Gugatan ini mengacu pada penerbitan Pergub Nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran.
“Pada hari ini, Rabu 2 Januari 2013, telah didaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang telah terdaftar dalam Register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 01/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2013,” ujar David Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/1/2012).
Gugatan ini, ujar David, berawal dari tidak adanya Keputusan Tergugat II (DPRD DKI) tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan (Pergub Parkir).
Karena itu, Pergub Parkir yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo sehari sebelum Pemilukada Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 tersebut tidak didasari persetujuan oleh seluruh anggota DPRD atau Tergugat II dalam bentuk Keputusan DPRD.
Padahal, pada dasarnya setiap penetapan tarif parkir baru atau kenaikan tarif parkir yang ditetapkan oleh Tergugat I (Gubernur DKI) harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Tergugat II terlebih dahulu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta (Tergugat I) dengan persetujuan Tergugat II.
“Gugatan kami maksudkan agar Gubernur DKI dan DPRD Jakarta tidak menyalahi prosedur hukum dalam menerbitkan Pergub, di mana Pergub harus sejalan dengan Peraturan Daerah. Kemudian, agar Gubernur DKI Joko Widodo, tidak terjebak akan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Gubernur terdahulu dan demi menjaga kredibilitas Joko Widodo agar selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan kebijakan,” ulas David.
Sehubungan dengan perkara ini David menjelaskan bahwa Tergugat I (Gubernur DKI) tidak konsisten menerapkan hukum karena dalam peraturan tarif parkir terdahulu, Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KepGub No. 48/2004) yang dibuat Tergugat I, telah disertai persetujuan Tergugat II yang dituangkan dalam poin:
“Memperhatikan: Keputusan DPRD DKI Jakarta (Tergugat II) Nomor 130 Tahun 2003 tentang Persetujuan Penetapan Biaya Parkir pada Penyelenggara Fasilitas Parkir untuk Umum di luar Badan Jalan.”
Dalam hal ini, penggugat telah mensomasi Tergugat I yang ditembuskan kepada Tergugat II dengan surat nomor 007/DT-FC/LPKSM/L/XI/2012 perihal Somasi Untuk Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan Dan Menunda Kenaikan Tarif Parkir Hingga Ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tertanggal 23 November 2012.
Melalui surat tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat I untuk segera mencabut Pergub Parkir dan kembali menerapkan tarif parkir lama yang diatur dalam KepGub No. 48/2004 serta menunda kenaikan tarif parkir sebelum adanya persetujuan Tergugat II dan apabila Pergub Parkir ini tidak dicabut dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak somasi diajukan maka Penggugat akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Tergugat I.
Kemudian untuk memudahkan Tergugat I dalam mencabut Pergub Parkir tersebut, Penggugat mengirimkan surat lampiran peraturan-peraturan terkait somasi yang Penggugat kirimkan sebelumnya dengan nomor surat 008/DT-FC/LPKSM/L/XI/2012 tertanggal 27 November 2012.
Dalam provisi gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat menangguhkan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan hingga adanya persetujuan dari Tergugat II.
Sedangkan secara keseluruhan Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan kenaikan tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan, serta memerintahkan Tergugat II untuk mengawasi prosedur pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan dan mengawasi pembentukan peraturan tarif parkir yang akan datang.
(ful)
Gugatan ini mengacu pada penerbitan Pergub Nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran.
“Pada hari ini, Rabu 2 Januari 2013, telah didaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang telah terdaftar dalam Register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 01/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2013,” ujar David Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/1/2012).
Gugatan ini, ujar David, berawal dari tidak adanya Keputusan Tergugat II (DPRD DKI) tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan (Pergub Parkir).
Karena itu, Pergub Parkir yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo sehari sebelum Pemilukada Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 tersebut tidak didasari persetujuan oleh seluruh anggota DPRD atau Tergugat II dalam bentuk Keputusan DPRD.
Padahal, pada dasarnya setiap penetapan tarif parkir baru atau kenaikan tarif parkir yang ditetapkan oleh Tergugat I (Gubernur DKI) harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Tergugat II terlebih dahulu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta (Tergugat I) dengan persetujuan Tergugat II.
“Gugatan kami maksudkan agar Gubernur DKI dan DPRD Jakarta tidak menyalahi prosedur hukum dalam menerbitkan Pergub, di mana Pergub harus sejalan dengan Peraturan Daerah. Kemudian, agar Gubernur DKI Joko Widodo, tidak terjebak akan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Gubernur terdahulu dan demi menjaga kredibilitas Joko Widodo agar selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan kebijakan,” ulas David.
Sehubungan dengan perkara ini David menjelaskan bahwa Tergugat I (Gubernur DKI) tidak konsisten menerapkan hukum karena dalam peraturan tarif parkir terdahulu, Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KepGub No. 48/2004) yang dibuat Tergugat I, telah disertai persetujuan Tergugat II yang dituangkan dalam poin:
“Memperhatikan: Keputusan DPRD DKI Jakarta (Tergugat II) Nomor 130 Tahun 2003 tentang Persetujuan Penetapan Biaya Parkir pada Penyelenggara Fasilitas Parkir untuk Umum di luar Badan Jalan.”
Dalam hal ini, penggugat telah mensomasi Tergugat I yang ditembuskan kepada Tergugat II dengan surat nomor 007/DT-FC/LPKSM/L/XI/2012 perihal Somasi Untuk Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan Dan Menunda Kenaikan Tarif Parkir Hingga Ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tertanggal 23 November 2012.
Melalui surat tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat I untuk segera mencabut Pergub Parkir dan kembali menerapkan tarif parkir lama yang diatur dalam KepGub No. 48/2004 serta menunda kenaikan tarif parkir sebelum adanya persetujuan Tergugat II dan apabila Pergub Parkir ini tidak dicabut dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak somasi diajukan maka Penggugat akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Tergugat I.
Kemudian untuk memudahkan Tergugat I dalam mencabut Pergub Parkir tersebut, Penggugat mengirimkan surat lampiran peraturan-peraturan terkait somasi yang Penggugat kirimkan sebelumnya dengan nomor surat 008/DT-FC/LPKSM/L/XI/2012 tertanggal 27 November 2012.
Dalam provisi gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat menangguhkan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan hingga adanya persetujuan dari Tergugat II.
Sedangkan secara keseluruhan Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan kenaikan tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan, serta memerintahkan Tergugat II untuk mengawasi prosedur pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan dan mengawasi pembentukan peraturan tarif parkir yang akan datang.
(ful)
Posting Komentar