Pemerintah Aceh, Kotamadya
Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan
wanita yang duduk mengangkang saat naik sepeda motor saat wanita berada
di posisi dibonceng.
Seruan kepada wanita agar tak
duduk “mengangkang” saat berkendara merupakan hak prerogatif Walikota
Lhokseumawe. Namun, Perda tersebut belum masuk ke Kementerian Dalam
Negeri.
"Kami masih belum terima," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Senin (7/1), dilansir Merdekacom.
Jika pun nanti akan masuk,
pihaknya akan mengkaji dan mendalami peraturan tersebut baik dan
buruknya. Sebab, Gamawan ragu masyarakat Aceh akan setuju dengan
peraturan tersebut.
"Kami akan dalami, apakah ini salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau memelihara tradisi," ujarnya.
Gamawan menyatakan jika dalam evaluasi tersebut peraturan itu lebih banyak sisi negatifnya maka peraturan itu bisa dibatalkan.
"Kita baru saja membatalkan 173 Perda dari sekitar 3.000 yang kita evaluasi di 2012," imbuhnya.
Untuk evaluasi Gamawan berjanji akan melakukannya secepatnya. "Begitu sampai ke kita, kita akan berikan tanggapan," pungkasnya.
MERDEKA | ATCY | OZ
Posting Komentar