Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) memberi teguran keras kepada pengelola situs
Tokobagus.com terkait iklan jual bayi di situs belanja online tersebut.
KPAI juga sudah memanggil pengurus situs belanja tersebut untuk
memperoleh keterangan.
"Kami sudah dengar pernyataan
dari mereka dan sudah memberi peringatan keras terhadap mereka karena
kelalaiannya," kata Sekjen KPAI Maria Adhianti, saat dihubungi detikcom,
Senin (14/1/2013).
KPAI tidak bisa serta-merta
menyalahkan pengelola Tokobagus.com sendirian. Meski demikian, KPAI
menganggap kelalaian itu merupakan masalah yang serius dan tidak boleh
diulangi lagi.
"Kami anggap itu kelalaian yang
fatal, dan kami juga bersama pihak tokobagus sedang dalami apakah sudah
ada transaksi dalam iklan tersebut," ucapnya.
Maria menambahkan, pengunggah
iklan tersebut akan dijerat pasal pidana dan dikenakan UU Perlindungan
Anak jika terbukti melakukan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri
untuk usut kasus tersebut.
"Di UU Perlindungan Anak, yang
melakukan hal itu akan dikenakan sanksi UU No 23/PA/2002 pasal 83
tentang penjualan bayi dengan pidana paling tinggi 15 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, iklan
tersebut muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada tanggal 31
Desember 2012. Dala iklan tersebut, si pengiklan memasang dua bayi
berusia sekitar 18 bulan dengan banderol harga masing-masing Rp 10 juta.
Hingga saat ini kepolisian masih
mencari siapa pengiklan misterius tersebut. Polisi juga sudah memanggil
pengurus situs tokobagus.com untuk mengungkap kasus jual beli bayi
secara online itu.
DETIK | ATC
Posting Komentar