iklan jual bayi di toko bagus

JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan situs "tokobagus.com" terkait iklan penjualan bayi.
"Rencananya, Manajer dan Operator Informasi Teknologi tokobagus.com akan memenuhi panggilan pada (Senin) sore ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (14/1).
Rikwanto mengatakan kedua orang saksi dari laman tokobagus.com sudah konfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Penyidik akan menanyakan prosedur dan mekanisme pemasangan iklan yang masuk, serta muncul pada situs tokobagus.com kepada kedua saksi.
Polisi telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap pihak saksi dari tokobagus.com, namun keduanya tidak memenuhi panggilan pada Rabu (9/1), karena alasan tidak siap.
Humas tokobagus.com, Ichwan Sitorus mengakui pihaknya kecolongan dengan munculnya iklan penjualan bayi pada situs iklan penjualan berbagai produk tersebut.
Ichwan menjelaskan awal munculnya iklan penjualan dua bayi tersebut dimasukkan ke situs tokobagus.com oleh seseorang bernama Farkhan  pada 31 Desember 2012.
Saat itu, pegawai tokobagus.com bertugas menseleksi iklan banyak yang cuti akhir tahun, sedangkan penawaran iklan yang masuk mencapai 80.000 produk.
Ichwan menuturkan masyarakat dapat mengakses atau memasukan iklan langsung ke laman tokobagus.com, sehingga iklan penjualan bayi tersebut lolos dari seleksi.
Sebelumnya, laman tokobagus.com memasang iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan.
Pihak pengelola laman tokobagus.com telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut.

ANTARA | ATC

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE