KARENA SAYA MENCINTAI ANDA KARENA ALLAH, MAKA SAYA TULIS INI JUGA KARENA ALLAH
ö@è%ur uä!%y` ‘,ysø9$# t,ydy—ur ã@ÏÜ»t6ø9$# 4 ¨bÎ) Ÿ@ÏÜ»t7ø9$# tb%x. $]%qèdy— ÇÑÊÈ
Artinya: dan Katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.
NKRI adalah negara yang diakui dunia sebagaimana negara-negara dunia lainnya.Indonesia dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dasar negara yang bermusyawarah dan mufakat sebagaimana tertera dalam pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. [1]
Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.[2]
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 November 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi parlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. [3]
Dalam sejarah yang lain Indonesia diperjuangkan oleh para ulama dan santri serta masyarakat Islam Indonesia yang manyoritas seperti yang tertera didalam maklumat ke 5 yang dikeluarkan di Madinah pada tahun 1948 yang diketui oleh Imam S.M Kartosoewirjo.[4] Setelah Pendeklarikan kemerdekaan Indonesia terjadi perubahan politik dinusantara, Pihak Sekuler menginginkan Demokrasi sebagai landasan Negara sedangkan Islam menginginkan hukum Islam sebagai landasan Negara.
Sehingga Ideologi Pancasila tidak dipercaya lagi oleh para tokoh masyarakat seperti Daud Beureueh orang kuat Aceh dan Benteng NKRI pada masa Revolusi, tapi pada bulan September 1953 beliau bergabung S.M Kartosoewirjo. Tgk. Muhammad Daud Beureueh Nampaknya bukan tidak percaya dengan siapa yang merumuskan Pancasila dan undang-undang 1945, yang di dalamnya ada perwakilan dari Aceh Mr. Teuku Mohammad hasan.[5]
Tetapi akibat perilaku politik penguasa tidak menjadikan Sebagai Pedoman pengambailan kebijakkan politik, sehingga Tgk. M. Daud Beureueh bersama POSA (Persatuan Oelama Seloeroeh Atjeh menentang pemerintah pusat karena kesertaan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang Anti Agama pemerintahan. Reaksi Umat Islam terhadap presiden di Akumuntai Kalimantan Sealatan pada tanggal 27 Januari 1953, presiden Sukarno menganjurkan agar Rakyat menolak Usul atau ajakan menjadikan Islam sebagai dasar negara, Sehingga amarah umat Indonesia bertambah parah Menentang pemerintah pusat,[6] Akhirnya pada pahun 1947 umat Islam mendeklarikan kemerdekaannya dibawah pimpinan S.M Kartosoewirjo dengan nama Darul Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan NII (Negara Islam Indonesia). Adapun teks proklamasi Negara Islam Indonesia sebagai berikut:
PROKLAMASI BERDIRINJA NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Asjhadoe anla ilaha illallah wa asjhadoe anna Moehammadar Rasoeloellah
Kami, Oemat Islam Bangsa Indonesia
MENGATAKAN:
Berdirinja “NEGARA ISLAM INDONESIA”
Maka Hoekoem jang berlakoe atas Negara Islam Indonesia itoe, ialah:
HOEKOEM ISLAM
Allahoe Akbar! Allahoe Akbar! Allahoe Akbar!
Atas nama Oemat Islam Bangsa Indonesia
Imam NEGARA ISLAM INDONESIA
Ttd
(S.M. KARTOSOEWIRJO)
Madinah-Indonesia, 12 Syawal 1368/7 Agoestoes 1949[7]
Setelah Proklamasi Negara Islam Indonesia atau Darul Islam Tgk. Muhammad Daud Beureueh bergabung dengan pemerinhan Islam yang dipimpin oleh Imam S.M. Kartosoewirjo, pada tanggal 21 September 1953 Aceh memproklamisikan secara resmi menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia sebagaimana yang tertera dalam Teks proklamasi sebagai berikut:
Proklamasi
Berdasarkan Persnjataan Negara Republik Islam Indonesia
Pada tanggal 21 Sjawwal 1368/7 Agustus 1949 oleh
Imam Kartosoewirjo atas nama umat Islam Indonesia, Maka dengan ini kami njatakan Daerah Atjeh dan Sekitarnya menjadi bagian dari pada
Negara Islam Indonesia
Atas Nama Umat Islam Daerah Atjeh dan Sekitarnya
Ttd
Teungku Muhammad Daud Beureueh
Atjeh Darussalam Tanggal 13 Muharram 1373 H /21 September 1953 M[8]
Dari perjalanan sejarah tersebut dapat kita simpulkan bahwa penolakan umat atau anti terhadap pancasila bukan karena ketidak sesuai dengan Islam tapi karena pemerintah pusat lebih dekat dengan PKI dan menentang Neagara berdasarkan Agama sehinga umat Islam memproklamirkan kemerdekaannya dan menolak kebijakkan pemerintah pusat.[9]
[1] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, Jakarta: Samadani, 2010, Cet. I, Hal. 172
[2] Ibid, hal. 173
[3] http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/28/Desember/2013/
[4] Al Chidar, Pengantar pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo, Jakarta: Darul Falah,1999, hal. 82-83
[5] Ahmad Mansur Surya Negara, Api Sejarah hal. 342
[6]Ibid, Hal.342
[7] Al Chidar, Pengantar pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo hal. 102-103
[8] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, Hal. 346
[9] Ibid, hal. 342
Posting Komentar