Polres Langsa & Brimob Bebaskan WN Thailand yang Disandera Perompak Berbaju Satgas Partai Aceh & Bersenjata Api Di Langsa


Foto: Polres Langsa & Brimob  Bebaskan WN Thailand yang Disandera Perompak Berbaju Satgas Partai Aceh & Bersenjata Api Di Langsa

Foto : Satgas PA Yang Di Tangkap Brimob Kompi Aramian & Polres Langsa

Langsa - Tim Gabungan Polres Langsa, Aceh berhasil membebaskan seorang warga negara Thailand yang disandera oleh kelompok perompak bersenjata berbaju Satgas PA di Kecamatan langsa, Kota Langsa. Petugas juga berhasil mengamankan 4 orang perompak beserta 1 pucuk senpi laras pendek jenis FN.

Operasi pembebasan itu berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (10/3/2014) saat tim gabungan Polres Langsa dan Brimob kompi Aramiah melakukan penyergapan di salah satu ruko lantai 2 milik EZ (42) di Desa Blang, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Korban bajak laut bersenjata itu bernama Sonjan Roungnam (48), seorang WN Thailand.

Sedangkan dari kelompok penculik yang berhasil ditangkap masing masing bernama SB (34) perompak, warga Desa Kuala Langsa, Langsa Barat, SY (28) perompak Desa Blang Baloh Kecamatan Peurelak Kota. Sedangkan AS (29) perompak Kuala Peunaga Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang dan SF (32) mahasiswa asal Dusun Damai Alur dua Langsa Barat.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi menjelaskan, dari penyergapan itu selain membebaskan seorang sandera dan empat orang perompak, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata api milik pelaku.

“Ada 1 pucuk senpi pendek jenis FN, 1 pucuk GLM pelontar beserta 2 amunisi ,1 buah GPS kapal, 1 unit computer, radio, kompas dan tas ransel hitam isi baju,” kata Kapolres Langsa AKBP Hariadi kepada detikcom, Senin (10/3/2014).

Hariadi menambahkan, para pelaku melakukan perompakan laut pada tanggal 2 Maret 2014 di perairan Selat Malaka. Saat itu perompak bersenjata mengambil peralatan kapal yang sekarang sudah disita dari rumah SF dan menyandera nahkoda kapal, untuk meminta uang tebusan. Besaran uang tebusan yang diminta Rp 300 juta.

“Aksi pelaku sudah sangat meresahkan para awak kapal dan nelayan yang ada di Aceh maupun di luar aceh. Tim juga saat ini masih terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.
Foto : Satgas PA Yang Di Tangkap Brimob Kompi Aramian & Polres Langsa

Langsa - Tim Gabungan Polres Langsa, Aceh berhasil membebaskan seorang warga negara Thailand yang disandera oleh kelompok perompak bersenjata berbaju Satgas PA di Kecamatan langsa, Kota Langsa. Petugas juga berhasil mengamankan 4 orang perompak beserta 1 pucuk senpi laras pendek jenis FN.

Operasi pembebasan itu berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (10/3/2014) saat tim gabungan Polres Langsa dan Brimob kompi Aramiah melakukan penyergapan di salah satu ruko lantai 2 milik EZ (42) di Desa Blang, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Korban bajak laut bersenjata itu bernama Sonjan Roungnam (48), seorang WN Thailand.

Sedangkan dari kelompok penculik yang berhasil ditangkap masing masing bernama SB (34) perompak, warga Desa Kuala Langsa, Langsa Barat, SY (28) perompak Desa Blang Baloh Kecamatan Peurelak Kota. Sedangkan AS (29) perompak Kuala Peunaga Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang dan SF (32) mahasiswa asal Dusun Damai Alur dua Langsa Barat.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi menjelaskan, dari penyergapan itu selain membebaskan seorang sandera dan empat orang perompak, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata api milik pelaku.

“Ada 1 pucuk senpi pendek jenis FN, 1 pucuk GLM pelontar beserta 2 amunisi ,1 buah GPS kapal, 1 unit computer, radio, kompas dan tas ransel hitam isi baju,” kata Kapolres Langsa AKBP Hariadi kepada detikcom, Senin (10/3/2014).

Hariadi menambahkan, para pelaku melakukan perompakan laut pada tanggal 2 Maret 2014 di perairan Selat Malaka. Saat itu perompak bersenjata mengambil peralatan kapal yang sekarang sudah disita dari rumah SF dan menyandera nahkoda kapal, untuk meminta uang tebusan. Besaran uang tebusan yang diminta Rp 300 juta.

“Aksi pelaku sudah sangat meresahkan para awak kapal dan nelayan yang ada di Aceh maupun di luar aceh. Tim juga saat ini masih terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE