JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan pengedar ganja asal Aceh. Penggerebekan yang dilakukan di dua tempat yakni Beji Depok dan Cikupa Tangerang, petugas menyita 500 kilogram ganja siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut tiga orang ditangkap yakni AJ, AN, dan TF.
"Satu ditangkap di Depok dan dua di Tangerang. Barang bukti total bruto setengah ton atau 500 kilogram," ujar Arman dalam keterangan persnya, Kamis (27/2/2014).
Kasus tersebut terkuak setelah satu tersangka yakni AN tertangkap di Beji Depok dengan barang bukti 90 kilogram ganja. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi adanya dua tersangka lain yang turut berperan dalam jaringan tersebut.
"Dari tangan kedua tersangka di Cikupa, Tangerang, kami sita lebih dari 400 kilogram yang disimpan dalam gudang," ungkap Arman.
TF, merupakan salah satu pelaku yang bertugas menyimpan barang dalam jumlah besar. Sementara AJ, bertugas menjaga gudang tersebut. Hingga kini, kata Arman, pihaknya masih memburu satu pelaku bernama Zul yang diduga memiliki peran penting dari bisnis haram itu.
"Pelaku Zul masih kita cari, sementara kami dapatkan informasi yang bersangkutan berada di Sumatera Utara," papar Arman.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 111,112, dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyimpanan dan pengedaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Posting Komentar