Foto : Azhar Abdurrahman terlibat kampanye terbuka Caleg Partai Aceh Memakai Atribut Partai Aceh
ACEH JAYA – Bupati Aceh Jaya Azhar Abdurrahman terlibat kampanye terbuka Caleg Partai Aceh, pada Kamis (20/2).
Kampanye terbuka ini berlangsung di Gampong Kuala Unga Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya sekitar pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 WIb. Azhar bupati Aceh Jaya dari Partai Aceh ini menyampaikan visi-misi partai dan mengajak masyarakat untuk memilih partainya pada Pemilu Legeslatif 9 April mendatang.
Pada kesempatan tersebut selain bupati turut hadir Ketua DPRK Aceh Jaya H. Hasan Ahmad, Camat dan sejumlah caleg dari Partai Aceh Dapil Jaya dan Indra Jaya. Azhar saat itu memakai baju Partai Aceh.
Azhar mengatakan di bawah pemerintah Partai Aceh, anak-anak di Aceh Jaya bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi karena diberikan beasiswa, baik SD, SMP, SMA hingga mahasiswa.
Ia juga menyinggung lawan-lawan politik dari partai lain apabila kekuatan politik kurang lebih baik mundur dan bergabung ke Partai Aceh.
Sikap bupati Azhar mendapat sorotan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Jaya. Azhar dinilai menyalahi aturan Pemilu karena terlibat langsung dalam kampanye terbuka.
“Kalau dia bicarakan program tiak masalah tetapi dia telah melanggar aturan karena memakai baju partai dan ada spanduk caleg serta ada bendera partai. Itu sangat menyalahi aturan, karena belum masa kampanye,” kata Ketua Panwaslu Aceh Jaya, Dasrizal Nyakna kepada AJNN.net, Kamis (20/2) sekitar pukul 24.00 Wib.
Lanjutnya, menindaklanjuti pelanggaran kampanye ini pihaknya akan membicarkan lebih lanjut dan akan menyampaikan ke Bawaslu Provinsi.
Partai Damai Aceh (PDA) Aceh Jaya juga menuding prilaku Bupati setempat tidak profesional karena terlibat langsung dalam kampanye padahal kampanye terbuka belum tiba.
“Panwaslu dan KIP harus menindaklanjuti hingga tuntas,” kata Iswandi, salah seorang dewan penasehat PDA Aceh Jaya.
Posting Komentar