Raqqah - Jejaring sosial dapat berujung maut. Inilah yang dialami seorang perempuan muda asal Suriah.
Akibat memiliki dan menggunakan Facebook, Fatoum Al-Jassem dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam oleh pengadilan adat setempat di sebuah kota kecil bernama Raqqah di Suriah.
Kantor berita Iran FARS melaporkan, Fatoum diseret ke pengadilan oleh milisi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), kelompok yang menguasai kawasan Raqqah.
Pengadilan menganggap penggunaan Facebook sama saja dengan perbuatan zinah sehingga menjatuhkan hukuman rajam kepada Fatoum.
Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu hingga tewas. Hukuman ini biasa diterapkan oleh sejumlah negara Islam kepada para pelaku perzinahan.
Banyak pihak yang menganggap milisi ISIS berada di balik hukuman sadis ini. ISIS dikenal sebagai kelompok garis keras yang melancarkan perlawanan terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad dan pemerintah Irak.
Kelompok yang merupakan bagian dari jaringan al-Qaeda ini memiliki ideologi berbasis pada pemahaman Islam secara ekstrem. (*/inilah)
Posting Komentar