"Pemerintah melarang (Wali Nangroe). (Sebab) Pemerintah belum mengizinkan pelantikan dan tidak akan menghadiri," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhkrullah, di Jakarta, Senin.
Zudan mengaku Kemendagri menerima undangan dari DPR Aceh untuk ikut menghadiri pelantikan Wali Nangroe di Kantor DPR Aceh. Namun, pihak Kemendagri belum mendapatkan hasil perbaikan atas klarifikasi yang diberikannya atas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nangroe, pemerintah pusat masih tetap pada sikapnya.
"Kami belum dapat hasil penyelesaian dari klarifikasi yang diberi Mendagri," ujar Zudan.
Ia mengatakan, jika Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRA bersikeras melantik Wali Nangroe, lembaga itu berdiri tanpa dasar hukum yang sah. Dia meminta pihak Aceh mengevaluasi terlebih dulu Qanun Wali Nangroe agar ke depan tidak muncul masalah.
Zudan mengungkapkan, tidak akan ada biaya operasional Wali Nangroe. Pasalnya, pemerintah pusat tidak akan menyetujui pembiayaan lembaga itu pada APBD Aceh 2014 mendatang.
"Untuk apa dilantik, bentuk kendaraan hukumnya belum jelas. Klarifikasi kami itu, betulkan dulu, supaya tidak menimbulkan masalah," kata Zudan.
Soal klaim DPRA yang mengatakan sudah merevisi qanun sesuai klarifikasi Kemendagri, Zudan mempertanyakannya. "Mana hasilnya? Dari 21 poin klarifikasi yang diberi Kemendagri, berapa yang dipenuhi?" ujar dia.
Sebelumnya, Zudan Arif Fakhkrullah memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk melaksanakan klarifikasi Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe. Karena tidak sah, kata Zudan, biaya operasional Wali Nangroe pun tidak dapat diberikan.
Ia mengatakan, jika Pemprov Aceh bersikeras mengalokasikan anggaran operasional Wali Nangroe dalam APBD 2014-nya, maka pihaknya tidak akan segan-segan mencoretnya.
"Jika masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri," katanya.
Posting Komentar