Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan tidak mengukuhkan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, dalam kunjungannya ke provinsi itu pada 20 September nanti.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sebelumnya sudah mempersiapkan pengukuhan tersebut dengan megah dalam rapat paripurna khusus di Banda Aceh, akhirnya dibatalkan.
"Pengukuhan wali ditunda dari jadwal sebelumnya pada tanggal 20 September ini," kata anggota Badan Musyawarah DPRA, Abdullah Saleh, Selasa (17/9/2013).
Kesimpulan penundaan itu, lanjut dia, diputuskan dalam rapat di Gedung DPRA kemarin. Menurutnya sekretaris dewan sudah mengantar surat ke Istana Negara pada 13 September lalu, namun protokoler presiden menyatakan sudah terlambat.
"Kita akan menjadwalkan ulang nanti pelantikan Wali Nanggroe, kita upayakan tetap dalam tahun ini," ujar politikus Partai Aceh itu.
Presiden SBY dijadwalkan tetap berkunjung ke Banda Aceh pada 20 September nanti dengan agenda membuka Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke VI di Taman Ratu Safiatuddin dan menerima gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) dari Universitas Syiah Kuala.
SBY tak menjadwalkan datang ke Gedung DPRA pada hari itu untuk melantik Malik Mahmud sabagai Wali Nanggroe Aceh ke IX.
Mantan Perdana Menteri GAM, Malik Mahmud dinobatkan sebagai Wali Nanggroe oleh DPRA dalam Qanun (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe. Pembentukan Lembaga Wali Nanggroe dinilai sebagai amanah dari MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam qanun tersebut disebutkan Lembaga Wali Nanggroe merupakan lembaga pemersatu adat dan budaya, bukan lembaga politik. Wali Nanggroe yang dilantik nanti akan menempati istana yang sedang dibangun Pemerintah Aceh dengan dana puluhan miliyar rupiah di kawasan Lampeunurut, Aceh Besar.
Penunjukan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh sampai kini masih masih menimbulkan pro kontra disebagian warga. Unjuk rasa penolakan Wali Nanggroe masih saja terjadi. Kemarin setidaknya ada dua aksi massa menolak keberadaan Wali Nanggroe masing-masing di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan dan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam aksinya mereka meminta SBY tak mengukuhkan Wali Nanggroe dan membatalkan Qanun Lembaga Wali Nanggroe. (*/okz)
Posting Komentar