Kapolda Aceh: Polisi Bekingi Maksiat Akan Ditindak

wartaaceh


Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi menegaskan akan menindak siapa pun oknum polisi yang membekingi perbuatan maksiat di Aceh. Selain dikenakan sanksi disiplin, yang bersangkutan juga bisa dihukum pidana.

Sanksi tersebut, menurut Kapolda, untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Bahkan Wakapolres Sabang, Kompol Syaiful Lubis yang menggagalkan eksekusi cambuk terhadap anggotanya karena terlibat judi sudah ditegur, sehingga dapat menghambat yang bersangkutan naik pangkat atau promosi jabatan,” ujar Kapolda menjawab keluhan Kadis Syariat Islam Pidie, Mukhtar Ahmad dalam pertemuan dengan Kadis Syariat Islam se-Aceh di Aula Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh, Senin (17/6).

Mukhtar melapor bahwa di Pidie, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) pernah terhalangi ketika hendak merazia kafe-kafe yang diduga dimanfaatkan pasangan muda-mudi berbuat maksiat. Terhalangnya razia itu, kata Mukhtar, karena usaha kafe tersebut turut dibekingi oknum polisi.

Sedangkan Munzir, pejabat mewakili Kadis Syariat Islam Sabang berharap penggagalan eksekusi cambuk, seperti dilakukan Wakapolres Sabang pada 23 Mei 2013, jangan terulang lagi di Aceh.

Menanggapi semua masukan dan keluhan itu, Kapolda mengatakan, secara umum laporan bahwa ada oknum polisi membekingi usaha maksiat juga sudah ia terima saat berkunjung ke polres-polres beberapa waktu lalu. Dari warga juga ada laporan, namun ketika ditindaklanjuti terkadang tidak seperti itu keadaannya.

“Saya akan menindak siapa saja yang membekingi usaha maksiat. Ya, bisa saja dihukum pidana dan diberi sanksi disiplin. Itu semua tergantung tingkat kesalahan mereka,” tegas Kapolda didampingi Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA dan Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh, Usamah El-Madny.

Bahkan, lanjut Kapolda, Wakapolres Sabang, Kompol Syaiful juga langsung ditegurnya karena bersalah menggagalkan eksekusi enam kali cambuk terhadap oknum Polres Sabang Brigadir Irwanuddin yang terlibat judi, meski lima hari kemudian yang bersangkutan tetap dicambuk di halaman masjid agung Sabang.

“Yang bersangkutan sudah ditindak dengan surat teguran. Teguran itu terekam dalam catatan kepolisian dan tetap berisiko karena nanti dapat menghambat dirinya naik pangkat dan promosi jabatan,” tegas Kapolda seraya mengatakan kini semua polisi di Aceh harus mempelajari norma hukum yang termuat dalam qanun, bahkan untuk calon polisi di SPN Seulawah sudah ada pelajaran tentang itu.

Kapolda mengatakan, sesuai laporan yang diterimanya, kasus di Sabang juga terjadi akibat kurang koordinasi semua pihak dengan pihak kepolisian menjelang prosesi cambuk dilaksanakan.

Di luar persoalan di Sabang, Kapolda meminta jika ada polisi tidak bersedia ketika diajak mendampingi razia penegakan syariat Islam di Aceh, maupun ketika eksekusi sesuai vonis majelis hakim, maka segera laporkan kepadanya.

Tapi ketika Kapolda bertanya apakah ada polisi yang tak bersedia mengawal razia ini, tak seorang pun di antara Kadis Syariat Islam menjawabnya. Bahkan Kadis Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latief mengatakan selama ini kerja sama pihaknya dengan kapolres setempat sangat bagus, sehingga pelaksanaan syariat Islam di Langsa berjalan lancar. Misalnya, larangan mengadakan kibor pada malam hari di kota itu, termasuk di rumah pesta, karena dianggap rawan maksiat juga berjalan.

Dalam pertemuan itu, Kapolda juga mendukung upaya Pemerintah Aceh juga melibatkan Polda yang kini sedang menyusun draf Raqan tentang Hukum Acara Jinayah, sehingga pelaksanaan syariat Islam di Aceh semakin berjalan baik.

Serambi Indonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE