Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) |
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) angkat suara mengenai Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera Provinsi.
Fadli Zon tegaskan perlu menghargai aspirasi masyarakat Aceh. Karena menurutnya sebagai lambang provinsi selama sesuai mekanisme pengambilan keputusan di daerah itulah demokrasi.
"Kita perlu hargai aspirasi masyarakat NAD. Sebagai lambang provinsi selama sesuai mekanisme pengambilan keputusan di daerah ya itulah demokrasi," tegas Fadli Zon Jakarta, Senin (1/4/2013).
Fadli mengusulkan 3 solusi menyelesaikan polemik bendera GAM ini.
Pertama, diadakan upaya dialogis dan demokratik, yakni melalui mekanisme yang terlembaga. Kedua, proses yang berjalan memperhatikan aspirasi warga dan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
"Dan ketiga, yang paling utama, polemik ini harus memelihara situasi damai dan menunjang iklim kondusif masyarakat Aceh dalam melakukan aktivitas ekonominya dan membangun kesejahteraannya," ucap pria kelahiran Jakarta, 1 Juni 1971 ini.
Namun, Menurutnya sebagai bendera provinsi dirinya setuju. Tapi, sebagai bagian NKRI, tentu Merah Putih. "Namun sebagai bendera NKRI harus Merah Putih," ungkapnya.
Dia pun mengimbau agar menghargai aspirasi rakyat Aceh. Fadli Zon juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh secara historis banyak kontribusi bagi kemerdekaan RI juga mempertahankan kemerdekaan 1945-1949.
"Perlu dicatat, rakyat Aceh sangat berjasa dalam kemerdekaan RI dan ikut dalam mempertahankan kemerdekaan RI tahun 1945-1949. Aceh punya saham terhadap kemerdekaan RI," tandas Fadli.
"Untuk menangani ini, pemerintah pusat, provinsi dan perwakilan masyarakat perlu duduk bersama," tambahnya.
Karena itu, lebih lanjut dia utarakan, pemerintah pusat perlu ambil inisiatif untuk dialog dengan pemerintah Aceh untuk membahas mengenai hal itu. | tribun/Lip6|ATC
Posting Komentar