Yusril Salahkan Densus 88, tapi tak Salahkan UU Terorisme

JAKARTA (ADIPOST) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membantah undang-undang terorisme yang dibuat pada saat ia menjabat memiliki kesalahan diantaranya kelonggaran aturan interogasi.
Menurut Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, anggapan kelonggaran aturan interograsi yang bisa diterjemahan Densus 88 sebagai penyiksaan bukan salah undang-undang, tetapi penerapan di lapangan oleh Densus sendiri.
Gak ada yang salah dalam undang-undangnya. Gak ada yang perlu diuji materi. Kalau memang terjadi penyiksaan itu masalah penerapan saja. Itu perilaku mereka (Densus) yang salah,” kata Yusril saat seperti dilansir Republika, Selasa (19/3/2013).
Yusril mengatakan, undang-undang terorisme itu awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi masalah bom bali pada 2001. Yusril mengaku menyusun aturan-atruan itu dengan cara yang paling aman dan sangat menjunjung tinggi HAM.
Soal pemeriksaan dan interograsi pun, tetap mengacu kepada KUHAP. Sehingga, ia menegaskan bahwa dalam undang-undang tidak mungkin ada kelonggaran yang membuat pihak penegak hukum melakukan penyiksaan.
Untuk diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan sebuah investigasi pada video dengan aksi kekerasan yang diduga dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88. Video berdurasi delapan menit ini menampilkan adegan penyiksaan sejumlah oknum Polri saat melakukan penangkapan terduga teroris pada tahun 2007.
Hasilnya, Komnas HAM menegaskan, oknum aparat keamanan yang berada dalam video tersebut adalah Densus 88. Kesimpulan dari Komnas HAM ini sektika mematahkan pernyataan Polri yang menegaskan dalam video tersebut tak ada anggota Densus 88 yang terlibat.
Terkait Undang Undang Terorisme, sebelumnya Ketua MUI Pusat, KH Amidhan menyatakan sedang mengevaluasi Undang Undang Terorisme termasuk Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ia tak ingin Undang Undang tersebut diterapkan secara diskrimintif untuk menjerat kelempok tertentu.
“Kalau ada Undang Undang yang diskriminatif itu pelanggaran HAM. Sekali lagi saya kemukakan, kalau ada Undang Undang yang diskriminatif terhadap umat itu pelanggaran HAM,” tegas KH. Amidhan pada Kamis (28/3/2012).[Widad/rpb]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE