img:atjehpost |
JIKA ada masyarakat hendak
mengibarkan Bendera Aceh sudah tidak masalah lagi. Pasalnya,
penandatanganan berita acara pengesahan Rancangan Qanun Bendera dan
Lambang bersama dua rancangan qanun lainnya sudah menjadi payung hukum.
Hal itu dikatakan Anggota Fraksi Partai Aceh Tengku Anwar Ramli kepada ATJEHPOSTcom, Sabtu 23 Maret 2013.
Sifat Qanun Bendera dan Lambang Aceh, kata Anwar, sudah tidak memerlukan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah Aceh hanya
melaporkan saja. Hal itulah yang membuat kalau dinaikkannya bendera
telah memiliki payung hukum," ujarnya.
Qanun Bendera dan Lambang Aceh
telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam sidang paripurna,
pukul 22.15 Wib pada Jumat 22 Maret 2013.
Qanun itu disahkan bersama dua
pengesahan rancangan revisi qanun lainnya tentang dana bagi hasil migas
dan penanaman modal. Seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga
rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.[]
sumber: atjehpost
Posting Komentar