Nasib Qanun Jinayah di Tangan DPRA

(Oleh: Ghazali Abbas Adan)
Ghazali AbbasSaya memberi apresiasi pada politisi Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin yang berjanji perjuangkan Qanun Jinayah di tingkat pusat (Serambi, 03/02/2013). Ini adalah amunisi tambahan buat ormas-omas Islam dan elemen masyarakat Aceh yang selama ini terus menerus meminta DPRA segera mewujudkan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
Tetapi faktanya nasib qanun tersebut kian mengambang, padahal ia juga amanah konsitusi (UUPA) untuk diwujudkan. Sama halnya dengan nasib Rancangan Qanun KKR. Berbeda dengan Qanun Wali Nanggroe misalnya, kendati tidak muncul tuntutan masyarakat, namun dengan dalih amanah konstitusi, lam siklep siklap, simsalabim sudah jadi dan dalam APBA sudah disiapkan anggaran operasional “Wali Nanggroe” dalam jumlah yang fantastis Rp 40 miliar (Rp 40 ribu juta). Tidak peduli bahwa Qanun LWN belum disahakan Mendagri sebagai syarat mutlak qanun itu boleh diimplementasikan.
Mungkin ini termasuk apa yang dikatakan Ali Mochtar Ngabalin. “Politik itu seni, ada sesuatu yang yang baik tapi cara kita (menyampaikan) tidak baik, maka tentu kita butuh waktu. Sebaliknya, sesuatu yang tidak baik, tapi orang menggunakan cara-cara yang baik tidak butuh waktu yang lama”.
Terlepas dari taushiyah politik tinggi yang filosofis politisi Partai Golkar ini, menurut saya nasib Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah terletak di tangan DPRA. Nasibnya sangat ditentukan political will dan political action paduka yang mulia almukarramun walmuhtaramun Teungku-Teungku dan Bapak-Bapak DPRA. Bukan di tingkat pusat dan bukan pula hambatan dari aktivis LSM penerima dana asing.
Sejatinya Ali Muchtar Ngabalin sebagai politisi DPP Partai Golkar memerintahkan DPD Partai Golkar Aceh, niscaya mengintruksikan Fraksi Partai Golkar di DPRA untuk menunjukan vokalitas dan sikapnya, niscaya Qanun tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya dibahas dan disahkan. Jangan sampai menjadi pak turut dan/atau timun bungkuk “boh timon pingko” dalam parlemen Aceh. Saya yakin, apabila ada fraksi yang secara berani, sungguh-sungguh dan transparan nenunjukkan karakter sebagai pembela dan penegak syariat Islam di parlemen Aceh, Insya Allah Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah akan segera menjadi kenyataan. (op)
(Penulis adalah mantan anggota DPR-RI asal Aceh)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE