(Oleh: Ghazali Abbas Adan)
Saya
memberi apresiasi pada politisi Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin yang
berjanji perjuangkan Qanun Jinayah di tingkat pusat (Serambi,
03/02/2013). Ini adalah amunisi tambahan buat ormas-omas Islam dan
elemen masyarakat Aceh yang selama ini terus menerus meminta DPRA segera
mewujudkan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
Tetapi faktanya nasib qanun tersebut
kian mengambang, padahal ia juga amanah konsitusi (UUPA) untuk
diwujudkan. Sama halnya dengan nasib Rancangan Qanun KKR. Berbeda dengan
Qanun Wali Nanggroe misalnya, kendati tidak muncul tuntutan masyarakat,
namun dengan dalih amanah konstitusi, lam siklep siklap,
simsalabim sudah jadi dan dalam APBA sudah disiapkan anggaran
operasional “Wali Nanggroe” dalam jumlah yang fantastis Rp 40 miliar (Rp
40 ribu juta). Tidak peduli bahwa Qanun LWN belum disahakan Mendagri
sebagai syarat mutlak qanun itu boleh diimplementasikan.
Mungkin ini termasuk apa yang dikatakan
Ali Mochtar Ngabalin. “Politik itu seni, ada sesuatu yang yang baik tapi
cara kita (menyampaikan) tidak baik, maka tentu kita butuh waktu.
Sebaliknya, sesuatu yang tidak baik, tapi orang menggunakan cara-cara
yang baik tidak butuh waktu yang lama”.
Terlepas dari taushiyah politik tinggi
yang filosofis politisi Partai Golkar ini, menurut saya nasib Qanun
Jinayah dan Hukum Acara Jinayah terletak di tangan DPRA. Nasibnya sangat
ditentukan political will dan political action paduka
yang mulia almukarramun walmuhtaramun Teungku-Teungku dan Bapak-Bapak
DPRA. Bukan di tingkat pusat dan bukan pula hambatan dari aktivis LSM
penerima dana asing.
Sejatinya Ali Muchtar Ngabalin sebagai
politisi DPP Partai Golkar memerintahkan DPD Partai Golkar Aceh, niscaya
mengintruksikan Fraksi Partai Golkar di DPRA untuk menunjukan vokalitas
dan sikapnya, niscaya Qanun tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya
dibahas dan disahkan. Jangan sampai menjadi pak turut dan/atau timun
bungkuk “boh timon pingko” dalam parlemen Aceh. Saya yakin,
apabila ada fraksi yang secara berani, sungguh-sungguh dan transparan
nenunjukkan karakter sebagai pembela dan penegak syariat Islam di
parlemen Aceh, Insya Allah Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah akan
segera menjadi kenyataan. (op)
(Penulis adalah mantan anggota DPR-RI asal Aceh)
Posting Komentar