Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Bogor pada Sabtu (9/11/2013) mengadakan Training Of Trainer (TOT) angkatan pertama tahun 2013. Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka kaderisasi da'i muda untuk mengantisipasi aliran sesat dan bahayanya pemurtadan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Darul Fallah Kabupaten Bogor ini mengundang perwakilan dari seluruh ormas dan lembaga Islam di Bogor. Rencananya acara ini digelar selama 4 hari pada Sabtu-Ahad sampai dengan tanggal (16/9/2013).
Dalam sesi pertama, pembicaranya adalah ketua DDII Kabupaten Bogor, KH. Khaerul Yunus. Kyai sepuh berumur 70 tahun ini menjelaskan bagaimana ciri-ciri aliran sesat, setidaknya ada 10 kriteria aliran sesat sesuai keputusan MUI yang beliau paparkan. Di antaranya adalah:
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-quran, contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur'an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan "Nabi Palsu" Ahad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu, bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.
Dan yang terakhir, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jema’ah mereka pol dalam neraka. SIO
Dalam sesi pertama, pembicaranya adalah ketua DDII Kabupaten Bogor, KH. Khaerul Yunus. Kyai sepuh berumur 70 tahun ini menjelaskan bagaimana ciri-ciri aliran sesat, setidaknya ada 10 kriteria aliran sesat sesuai keputusan MUI yang beliau paparkan. Di antaranya adalah:
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-quran, contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur'an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan "Nabi Palsu" Ahad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu, bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.
Dan yang terakhir, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jema’ah mereka pol dalam neraka. SIO
Posting Komentar