KH. Hasyim Muzadi : Ada 3 Kejanggalan dalam Kasus Akil Mochtar

 


Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Bahkan, ia menegaskan sedikitnya terdapat tiga "keajaiban" atau kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Keajaiban pertama, soal keberadaan narkoba di kantor Akil yang ditemukan setelah ia tertangkap tangan KPK di kediamannya. Bagaimana bisa, terdapat narkoba di kamar kerjanya, padahal yang bersangkutan tidak mengkonsumsi narkoba. Siapa yang melakukan dan apa maunya," kata Hasyim Muzadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis  (10/10/2013).

Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini menduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan momen penangkapan Akil untuk merusak citra MK. "Logikanya, tentu ada fihak yang  'numpang perkara' dalam kemelut ini," imbuhnya.

Kejanggalan kedua, sambungnya, bupati Gunung Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap terhadap Akil ternyata dimenangkan oleh MK dalam kasus sengketa pilkada.

"Sekalipun Bupati Gunung Mas tertangkap basah oleh KPK melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, perkara sengketa pilbub tetap menang disidang MK . Luar biasa," jelasnya.

Terkait itu, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini, mengatakan, dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas, MK sema sekali tak menegakkan hukum yang berkeadilan.  

"Benar-benar MK hanya bergerak dalam hukum administratif prosedural dan tidak sampai kepada hukum keadilan. Apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Apalagi rata-rata petahana menang," tukasnya,

Kejanggalan ketiga, lanjut Hasyim,  adalah soal sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang segera berniat menerbitkan perpu tak lama setelah Akil tertangkap tangan oleh KPK. "Tumben presiden buru-buru berinisiatif bikin Perpu. Perpu memang dimungkinkan oleh UUD dalam suasana tertentu," katanya.

Lebih aneh lagi, tambah Hasyim, MK buru-buru merasa keberatan terhadap sikap presiden dan berharap ada pihak yang mengajukan uji materi agar MK bisa membatalkan Perpu tersebut, kalau benar-benar lahir.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE