MUI perlu dukungan muslimin sunni Indonesia menghadapi gugatan syiah


MUI perlu dukungan muslimin sunni Indonesia menghadapi gugatan syiah
JAKARTA (cvcn) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menghadapi masalah peradilan. Kelompok Syiah Indonesia melakukan gugatan hukum, terkait Fatwa MUI Jawa Timur tentang kesesatan aliran syiah. Tuntutan mereka: Fatwa itu dicabut, MUI dibubarkan, dan MUI didenda setiap hari Rp. 1 miliar terhitung sejak fatwa tersebut.
Pada persidangan pertama pihak penggugat, yakni Teguh Sugiharto tidak hadir. Persidangan kedua digelar pada Selasa (5/6/2013) lalu, dengan agenda mediasi. MUI  memohon dukungan kaum muslimin dan muslimat untuk memperkuat posisi dan kedudukannya dari tekanan Syiah Indonesia.
Pihak MUI memohon dukungan kaum muslimin Indonesia dengan cara:
Kirimkan email dengan subyek: “Kami Memberi Dukungan atas Fatwa MUI Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah”.
Kirim email ini ke alamat Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dengan alamat email:   irfanh70@gmail.com
Dalam isi email, silakan tulis pernyataan dukungan ke MUI. Kalimat atau isinya terserah saja, asalkan berisi dukungan positif kepada MUI (MUI Jawa Timur) dalam menetapkan fatwa sesatnya Syiah Rafidhah.
Bila Anda tidak keberatan, silakan pesan seperti ini dikirimkan ke kawan-kawan, rekan, kolega, kenalan, dan kaum muslimin seluas-luasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua MUI KH. Cholil Ridwan, membenarkan tentang pentingnya dukungan bagi MUI yang diketuai KH Sahal Mahfudz tersebut.
Seperti diketahui, fatwa MUI Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah, dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan dari perorangan.
Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto, alamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang  Pamulang Kota Bandung. Gugatan dilayangkan pada 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat.
(azmuttaqin/arrahmah.com)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE