LPOI Kecam Larangan Jilbab Polwan

 
Jakarta (cvcn) - Kecaman kepada kepolisian yang melarang polisi wanita (polwan) memakai jilbab, kini bermunculan. Mulai dari tokoh agama hingga organisasi massa Islam mengecam peraturan yang dinilai melanggar HAM tersebut.Termasuk Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam Indonesia (LPOI).  

LPOI sepakat mengecam peraturan yang melarang pelaksanaan syariat Islam ini. Anggota LPOI yang terdiri dari Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, IKADI, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Al Wasliyah, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah, menyarankan Kapolri membuat aturan baru.

Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siroj, meminta kepada kepolisian untuk membuat aturan sehubungan dengan keberadaan polwan berjilbab. "Sampai sekarang aturan tersebut belum jelas," katanya di Jakarta, Rabu (12/6/2013) seperti dikutip Republika.co.id.

Menurut Said Aqil, kepolisian perlu mengatur pemakaian seragam yang tidak ketat dan menggunakan jilbab, dan anggotanya diberikan pilihan mau menggunakan seragam yang seperti apa. "Seragam polisi dengan jilbab tidak akan menganggu aktivitas dan pekerjaanya," imbuh Said Aqil.

Said Aqil juga mempertanyakan, jika di luar negeri seperti di Inggris, para Muslimahnya dibolehkan berjilbab ketika bekerja, termasuk polisi, kenapa Polri melarang polisi wanita (polwan) menutup aurat saat bertugas.

"Lalu di Indonesia yang sila pertama dasar negaranya Ketuhanan Yang Maha Esa mengapa tidak boleh?" tuturnya. 

Seperti ditulis Republika, beberapa polwan yang ingin diizinkan berjilbab mengadu kepada para ustaz, karena mereka tak tahu harus mengadu kepada siapa untuk menyerukan suaranya. Polwan yang minta dirahasiakan namanya ini, sangat takut ketika media ingin mengekspos isu ini. "Nanti bisa kena mutasi ke pelosok," ujarnya.

Ia berpendapat, tidak dibolehkan polwan memakai jilbab adalah pelanggaran HAM. "Kami sebagai wanita Muslimah harus melaksanakan perintah Allah," tuturnya. Berjilbab dan mengenakan pakaian yang menutup aurat, kata polwan tersebut, salah satunya. Sedangkan seragam kepolisian sekarang ini menurutnya belum sesuai dengan syariah Islam yang benar.

Ironisnya, perwakilan polwan di Polda Jawa Tengah pernah membuat surat resmi yang berisikan permohonan izin tentang hal ini. "Namun tidak dikabulkan," ujarnya. Kemudian, malah turun surat edaran yang menegaskan yang boleh berjilbab hanya polwan yang bertugas di Nanggroe Aceh Darussalam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE