Nasir Djamil, mengatakan, pengesahan Bendera Gerakan Aceh Merdeka

M Nasir Djamil

Anggota DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan, pengesahan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera resmi di Aceh dilakukan secara mufakat tanpa pertentangan dari partai politik.
Anggota Komisi VIII DPR itu mengaku berada di Aceh saat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, meneken Qanun (Peraturan Daerah) tersebut, pada Senin, 25 Maret 2013.
“Tidak hanya partai lokal di Aceh saja yang setuju, namun semua partai politik lain juga setuju. Ada Demokrat, PAN, PKS, dan partai lain juga setuju. Bahkan PKPI yang logo benderanya berwarna merah putih juga tidak menolak. Tidak ada proses voting dalam pengesahan bendera itu,” kata Nasir.
Anggota DPR asal Aceh itu menyampaikan, tidak ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur tentang bendera. Bahkan, dalam MoU Helsinki menyatakan Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta himne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh.
“Dalam UU Pemerintahan Aceh itu tidak ada yang mengatur bendera seperti apa. Begitu juga dengan MoU Helsinki juga tidak terdapat aturan yang menjelaskan bendera,” tambahnya.
Menurutnya, Bendera GAM itu merupakan aspirasi lokal yang diusulkan, digodok, hingga disahkan otoritas lokal di Aceh.
“DPR tidak mempunyai kapasitas untuk menilai pengesahan tersebut tepat atau tidak tepat. Sebab itu semua adalah proses politik lokal,” ujarnya.
Dengan latar belakang daerah konflik, kata politikus PKS itu, Aceh mempunyai keistimewaan sebagai daerah otonomi khusus yang dapat mengatur pemerintahan dan kebijakan sendiri.
“Aceh itu bekas daerah konflik bersenjata, jadi harus diperlakukan secara khusus. Kalau itu dilakukan untuk menciptakan proses perdamaian dan tidak ada pertentangan, maka kita harus mengahormati,” paparnya.
Nasir juga menyangkal keistimewaan untuk mengatur pemerintahan hingga bendera, akan memicu daerah konflik lain untuk mendapat keistimewaan serupa.
“Enggak lah. Nanti pemerintah pusat yang memeriksa lebih jauh hal itu,” tutupnya. | OKEZ

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE