ADIPOST | Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal banyaknya pejabat yang
terjerat kasus korupsi seakan memaklumi pejabat korupsi karena faktor
ketidaktahuan berbuntut panjang.
Yang lebih memperihatinkan lagi, Presiden SBY juga menyatakan bahwa
negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan
korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya.
Ketua KPK Abraham Samad menyayangkan pidato tersebut. Abraham menyebut
seorang pemimpin harus cerdas sehingga mampu mendeteksi korupsi.
Sementara para wakil dewan mengatakan pidato SBY bertolak belakang
dengan komitmen Presiden memberantas korupsi.
Parlemen kecewa terhadap pidato Presiden pascapenetapan Menteri Pemuda
dan Olahraga sebagai tersangka kasus Hambalang. Sebelumnya Presiden SBY
mengatakan pejabat wajib diselamatkan jika tidak paham bahwa yang
dilakukannya merupakan tindakan korupsi.
"Bahwa ada ketidaktahuan, tapi bukan berarti ketidaktahuan itu
menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Karena dalam teori hukum pidana,
ketidaktahuan bukan berarti menghapuskan pertanggungjawaban hukum
pidananya," ujar Abraham Samad usai menghadiri Puncak Peringatan Hati
Antikorupsi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).
"Oleh karena itu pemimpin dituntut harus cerdas, kalau ada pemimpin
mengatakan tidak tahu kalau telah terjadi korupsi, ya tidak usah
memimpin," tegasnya.
Sebelumnya, SBY menilai maraknya kasus korupsi salah satunya diakibatkan
oleh tidak pahamnya pejabat negara mengenai anggaran negara. Dari
ketidakpahaman itu bisa mengakibatkan seorang pejabat negara menjadi
pelaku korupsi.
"Ada juga kasus-kasus korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat yang
dilakukan terkategori korupsi," ujar SBY dalam pidatonya di Puncak
Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Istana Negara.
Oleh karenanya, sambung SBY, "Maka negara wajib menyelamatkan
mereka-mereka (Koruptor) yang tidak punya niat melakukan korupsi, namun
salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang kala, diperlukan kecepatan
dalam pengambilan keputusan untuk mengalokasikan anggaran, untuk kasus
yang demikian menurutnya tak perlu dinyatakan bersalah dan masuk dalam
kategori tindak pidana korupsi," Seraya dibarengi tepuk tangan sejumlah
pejabat yang hadir.
Sumber : atjehciber.net
Posting Komentar