KORUPSI DI INDONESIA HARAP DI MAKLUM



 ADIPOST | Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi seakan memaklumi pejabat korupsi karena faktor ketidaktahuan berbuntut panjang.
Yang lebih memperihatinkan lagi, Presiden SBY juga menyatakan bahwa negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya.
Ketua KPK Abraham Samad menyayangkan pidato tersebut. Abraham menyebut seorang pemimpin harus cerdas sehingga mampu mendeteksi korupsi. Sementara para wakil dewan mengatakan pidato SBY bertolak belakang dengan komitmen Presiden memberantas korupsi.
Parlemen kecewa terhadap pidato Presiden pascapenetapan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka kasus Hambalang. Sebelumnya Presiden SBY mengatakan pejabat wajib diselamatkan jika tidak paham bahwa yang dilakukannya merupakan tindakan korupsi.
"Bahwa ada ketidaktahuan, tapi bukan berarti ketidaktahuan itu menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Karena dalam teori hukum pidana, ketidaktahuan bukan berarti menghapuskan pertanggungjawaban hukum pidananya," ujar Abraham Samad usai menghadiri Puncak Peringatan Hati Antikorupsi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).
"Oleh karena itu pemimpin dituntut harus cerdas, kalau ada pemimpin mengatakan tidak tahu kalau telah terjadi korupsi, ya tidak usah memimpin," tegasnya.
Sebelumnya, SBY menilai maraknya kasus korupsi salah satunya diakibatkan oleh tidak pahamnya pejabat negara mengenai anggaran negara. Dari ketidakpahaman itu bisa mengakibatkan seorang pejabat negara menjadi pelaku korupsi.
"Ada juga kasus-kasus korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat yang dilakukan terkategori korupsi," ujar SBY dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Istana Negara.
Oleh karenanya, sambung SBY, "Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka (Koruptor) yang tidak punya niat melakukan korupsi, namun salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang kala, diperlukan kecepatan dalam pengambilan keputusan untuk mengalokasikan anggaran, untuk kasus yang demikian menurutnya tak perlu dinyatakan bersalah dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," Seraya dibarengi tepuk tangan sejumlah pejabat yang hadir.
Sumber : atjehciber.net

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

LANGUAGE